Debat Ramadlan ::. Apa Dalilnya Penutupan Masjid? Masuk Sini!
Pada beberapa postingan blog saya, saya berkali-kali membahas mengenai penutupan masjid dengan alasan corona.
Penutupan masjid yang dilakukan pemerintah sekarang ini dan juga didukung oleh MUI dan NU bahkan pengurus NU dan MUI sangat giat masuk ke desa desa menyuruh ummat islam untuk menutup masjid dan melakukan shalat di rumah saja.
Apa dalil mereka?
Saya tidak menemukan dalil mereka kecuali dalil yang tidak pas namun dipaksakan untuk membenarkan pendapat mereka. anda bisa melihat tulisan berikut agar anda paham sebagian dalil yang mereka gunakan: Terkait Wabah Corona Bulan Ramadlan Masjid Lebih Baik Ditutup atau Tetap Buka?
Jelas dalil yang mereka gunakan tidak sesuai dengan keadaan sekarang, silahkan anda baca dengan seksama artikel diatas yang saya rekomendasikan kepada anda.
Hal ini masih belum membahas dampaknya.
Ternyata dampaknya sangat bahaya, banyak orang yang malahan tidak shalat, dan yang paling menyedihkan alasan mereka ialah "Sudah ditanggung NU dan MUI"
Sebagian tidak shalat karena mereka memang mengambil kesempatan ini untuk meliburkan diri dalam melakukan shalat. bahkan tidak sedikit juga bukan hanya shalatnya, akan tetapi juga puasa ramadlannya ditinggalkan, karena menurut mereka "sekalian dengan puasanya saja libur, Shalat saja bisa ditiadakan, apalagi puasa!"
Jelas hal ini dampak bahayanya pernyataan "Masjid Harus Tutup Selama Pandemi Corona"
Sekali lagi saya katakan, bahwasanya dampak penutupan masjid itu jelas dan nyata. dan begitu juga mengenai dosanya
Ingatlah Firman Allah:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا
“Dan siapakah yang lebih dhalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya, dan berusaha merobohkannya?”(Q.S. Al-Baqarah[2]: 114)
Sedangkan coronanya tidak ketahuan ada dimana, dan malah yang dilarang ke masjid orang yang sehat. jangan lupa dengan:
لا يجوز تعطيل المصالح المحققة أو الغالبة خوفا من وقوع المفاسد الموهومة أو النادرة
“Tidak boleh mengabaikan maslahat yang sudah nyata, hanya karena takut terjerumus pada mafsadah yang belum nyata atau yang langka” (al-Qowa’id al-Kubro:89)
Dan juga harap kaji kembali qaidah qaidah berikut ini:
المصلحة المحققة مقدمة على المفسدة الموهومة
“Kemaslahatan yang nyata wajib didahulukan dari pada mafsadah yang belum nyata”
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan”
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Mencegah bahaya lebih didahulukan dari pada menarik kemaslahatan”
Lalu mana dalil yang akurat yang memerintahkan kita menutup masjid dikarenakan adanya Corona?!